Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
Koperasi cu celesta merupakan suatu badan usaha karena:
·
Koperasi cu celesta adalah koperasi yang
tunduk kepada kaidah atau prinsip ekonomi yang berlaku
·
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
·
Sifat keanggotaan; sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
Tujuan koperasi cu celesta yaitu menyejahterakan
anggotanya melalui prinsip-prinsip:
- asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Fungsi Laba koperasi CU ELESTA
Laba yang didapat oleh
koperasi cu celesta berasal dari kegiatan koperasi yang hasilnya akan dibagi
kepada para anggota sesuai dengan perhitungan koperasi cu celesta.
Kegiatan Usaha koperasi cu celesta:
•
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•
Memberikan pelayanan untuk masyarakat
Permodalan Koperasi
•
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
SHU
CU CELESTA
SHU
cu celesta didapat dari hasil laba kegiatan koperasi yang akan dibagikan kepada
anggota dengan perhitungan dari koperasi cu celesta
Rumus SHU:
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
G. Terry mendefinisikan bahwa:
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”. Jadi, dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa manajemen koperasi adalah suatu proses untuk membangun koperasi untuk mencapai tujuan dengan cara bersama-sama.
Rapat Anggota CU CELESTA
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam koperasi CU CELESTA karena
segala keputusan diambil dari rapat anggota dan berdasarkan kesepakatan dalam
rapat anggota tersebut. Rapat anggota cu
celesta adalah menetapkan:
•
Anggaran dasar
•
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
•
Rencana kerja, pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•
Pembagian SHU
•
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Pengurus CU CELESTA
Pengurus
cu celesta merupakan orang-orang yang menentukan berhasil atau tidaknya
koperasi. Tugas dari pengurus yaitu memimpin organisasi dan usaha koperasi cu
celesta sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Selain
itu pengurus juga berfungsi sebagai berikut:
•
Pusat pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi nasihat
•
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga berkesinambungannya organisasi
Pengawas CU CELESTA
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer CU CELESTA
Manajer
CU CELESTA bertugas untuk menggerakan atau mengatur segala kegiatan koperasi
untuk memajukan tujuan bersama dengan cara pengorganisasian didalam koperasi
tersebut.
Kesimpulan:
Koperasi
CU celesta adalah suatu badan usaha terpercaya yang berazaskan kekeluargaan
yang memiliki suatu tujuan untuk menyejahterakan anggotanya melalui pembagian
SHU, memberikan pinjaman, dan lain-lain. Koperasi ini juga mempunyai fungsi
laba yang nantinya akan dibagikan kepada para anggota. Modal koperasi cu celesta dibagi menjadi dua
bagian. Pembagian SHU dalam koperasi
dihitung berdasarkan rumus shu. Manajemen di koperasi cu celesta juga mempunyai
jabatan masing-masing, jabatan tertinggi yaitu rapat anggota selain rapat
anggota ada pula, pengurus, pengawas, dan manajer yang pempunyai tugas dan
kewajiban masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar