Selasa, 13 Oktober 2015

MENGANALISIS LEBIH DALAM KOPDIT (CU) CELESTA



KATA PENGANTAR
Terima kasih kepada Allah SWT yg telah memberikan kelancaran sehingga saya bias membuat tugas softskill ini.  Dalam tugas analisis koperasi ini saya mengabil sampel dari koperasi kredit (CU) CELESTA.  Semoga dengan adanya tugas ini, pembaca dapat mengetahui secara lebih dalam tentang koperasi kredit (CU).  Sekian dari saya mohon maaf jika ada kesalahan dalam tugas ini.


BAB 1 KONSEP ALIRAN DAN PRINSIP KOPERASI

Koperasi kredit adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulanorang dalam suatunikatan pemersatu, yang bersepakat menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesame mereka dengan bunga yang layak, serta untuk tujuan produktif dan untuk mempermudah pengertian definisi yang panjang itu, dapat diperjelas
dengan uraian sebagai berikut:
- Badan usaha, dalam UU No. 25/1992, Koperasi ditegaskan merupakan
badan usaha. Memang Koperasi Kredit adalah suatu usaha, dengan ciri khas
pemiliknya adalah anggota-anggota itu sendiri. Karena itu, Koperasi Kredit harus
dikelola dengan memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi tanpa melupakan tujuan
dibentuknya usaha itu oleh kelompok pemiliknya. Anggota-anggotanya harus
memahami bahwa mereka perlu mendukung kemajuan Koperasi Kredit sebagai
badan usaha.
- Yang dimiliki sekumpulan orang; pria dan wanita dan yang
berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang menurut UU No. 25/1992, yang nantinya
akan:
a)      Menjadi para pemilik Kopdit itu sendiri;
b)      Menjadi pelaksana Kopdit itu sendiri;
c)      Menjadi pengawas pelaksana kopdit itu sendiri;
d)     Menjadi pengguna jasa
            Jadi, dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi kredit :
1. adalah sebuah badan usaha milik bersama.
2. anggota merupakan pelaksana, pengawas dan pengguna jasa itu sendiri.

Konsep koperasi cu celesta
Konsep koperasi cu celesta adalah koperasi kredit dengan Konsep koperasi barat yaitu
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Aliran koperasi CU CELESTA:
                   I.            Menurut paul Hubert casselman
Aliran koperasi cu celesta adalah Aliran Persemakmuran (Commonwealth), karena:
  1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

                II.            Menurut E.D damanik
Aliran koperasi CU celesta adalah Cooperative Commonwealth School, yaitu Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
           
Sejarah lahirnya CU CELESTA

Bediri pada tanggal 15 Juli 2010, Awalnya bediri di St,Markus Depok timur tepatnya di Jln Kerinci. Diwilayah depok banyak koperasi yg sering kita jumpai, Namun kehadiran dari koperasi-koperasi tsb jauh dari harapan masyarakat, bahkan ada yang tidak mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi -koperasi yang berlaku secara umum, selain hal tsb banyak juga masyrakt-masyrakat yang terjepit dan terlilit dalam hitung piutang yang menyebabkan kesengsaraan, maka 18 Sahabat dari Depok timur yang telah mengikuti Pelatihan Dasar Manajemen Koperasi Kredit (PMDK) mengajak masyakat sekitar dalam berpartisipasi untuk mendirikan Koperasi Kredit ( Credit Union ), Maka dibentuklah CU Cemara Lestari. Awalnya CU Celesta dibentuk di areal gereja St.Markus, dan dibeberapa rumah anggota, dan sempat menyewa ruangan di Dian 2000, tepatny di Jln. Tole Iskandar no.61, tetapi pada tahun 2008 CU Celesta telah membeli tanah seluas 144M2, dan membangun gedung seluas 80M2 di Jalan Tole Iskandar No 61.


BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP CU

Koperasi keredit dirumuskan olehWorld Council of Credit Unions (WOCCU) sebagai berikut: koperasi jasa keuangan bertujuan tidak mencari keuntungan, kepemilikannnya dimiliki anggota, menyelenggarakan tabungan, pinjaman dan pelayanan keuangan lainnya kepada para anggotanya. Keanggotaan Credit Union berdasarkan pada ikatan kebersamaan, merupakan sebuah pertalian hubungan antara penabung dan peminjam yang sama-sama menjadi anggota komunitas organisasi, lembaga keagamaan atau kesatuan tempat kerja tertentu. Credit Union mengumpulkan simpanan tabungan dan saham para Anggotanya untuk mendanai pinjamannya daripada menggantungkan diri pada sumber keuangan dari luar. Anggota mendapat keuntungan sebagai pemilik Credit Union dari balas jasa simpanan yang tinggi, balas jasa pinjaman yang lebih rendah dan dengan rerata biaya yang lebih sedikit)

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi, CU CELESTA sangat berkaitan dengan fungsi fungsi tersebut:

• Fungsi Sosial
Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota seperti baksos
• Fungsi Ekonomi
SHU Atau Sisa Hasil Usaha didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
• Fungsi Etika
CU CELESTA bersifat kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
•Koperasi adalah badan usaha
•Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
•Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
•Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
•Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. .Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. .Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. .Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi CU CELESTA juga mempunyai visi dan misi berdasarkan pasal tersebut, yaitu:

1. VISI :
Kopdit Celesta ( Cemara Lestari ) adalah lembaga keuangan terpercaya sahabat masyarakat Depok, dan sekitarnya, dikelola secara profesional berlandaskan nilai-nilai dan prinsip koperasi serta ramah dalam pelayanan.

2. MISI:
Mengajak sebanyak mungkin masyarakat Depok dan sekitarnya, menjadi anggota Kopdit Celesta guna mewujudkan ketangguhan ekonomi bersama melalui :
• Pelayanan simpan uang dengan aman berbunga kompetitif
• Pelayanan pinjaman uang dengan mudah, cepat dan bunga terjangkau
• Pelayanan konsultasi keuangan.

Prinsip - Prinsip Koperasi CU CELESTA:
  1.  asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2.  asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3.  asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).


BAB 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk setruktur organisasi CU CELESTA



POLA MANAJEMEN KOPERASI

Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memilih pengurus koperasi, manajer, dan unit-unit lainnya.  Anggota memberi komando untuk rapat anggota selanjutnya hasil tersebut dikomando oleh pengurus dengan pembinaan dari Pembina koperasi dan pengawasan oleh pengawas koperasi.  Setelah dibina dan diawasi, hasil tersebut selanjutnya di komando kepada manajer dan tahap terakhir manajer mengomando kepada unit-unit usaha yang melayankan anggota.



SUMBER:

2.      http://alexandercharliethings.blogspot.co.id/2011/10/koperasi-kredit-cu-cemara-lestari.html  (pendiri CU CELESTA)
3.      http://www.woccu.org/about/creditunion .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar