Senin, 28 Desember 2015

KEMBANGKAN USAHA ANDA BERSAMA KOPERASI CU CELESTA


Koperasi CU Cemara Lestari (Koperasi CU Celesta) merupakan koperasi swasta yang menyediakan pinjaman kredit dan simpanan untuk para anggotanya,berikut adalah analisis jenis, bentuk, sumber modal dari Koperasi CU Celesta.

BAB VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi:
Menurut PP no. 60/1959
1.  Koperasi desa
2.  Koperasi pertanian
3.  Koperasi peternakan
4.  Koperasi perikanan
5.  Koperasi kerajinan/industry
6.  Koperasi simpan pinjam
7.  Koperasi konsumsir

Menurut teori klasik
1.  Koperasi pemakaian
2.  Koperasi penghasil atau koperasi produksi
3.  Koperasi simpan pinjam

Menurut PP no. 60/1959, Koperasi CU Celesta termasuk kedalam koperasi simpan pinjam karena koperasi ini memberikan sesuai permintaan dan kebutuhan untuk kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi anggota dan umumnya bagi lingkungan masyarakat sekitar. Koperasi CU Celesta juga menyediakan jasa kredit untuk anggotanya.

Ketentuan Penjenisan Koperasi menurut UU No.12/1967

Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat  yang homogenya karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota anggotanya.  Untuk masuk efisiensi dan ketertiban guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerjanya hanya terdapat 1 koperasi yang sejenis dan setingkat.  Koperasi CU Celesta sudah memenuhi penjenisan koperasi tersebut karena mempunyai tujuan yang sama dan hanya terdapat 1 koperasi dalam wilayah Celesta.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP no. 60/1959 :  
1.  Koperasi primer
2.  Koperasi pusat
3.  Koperasi gabungan
4.  Koperasi induk

Koperasi ini termasuk kedalam koperasi primer karena koperasi CU Celesta terbentuk dari kumpulan sekelompok orang-orang yang memiliki tujuan yang sama dan untuk memberikan keuntungan dan juga manfaat yang dibutuhkan oleh anggota sekaligus pengurus koperasi.

BAB VIII PERMODALAN KOPERASI

Sumber modal dari Koperasi CU Celesta adalah:

Menurut UU no. 12 / 1967:
1.  Simpanan pokok
2.  Simpanan wajib
3.  Simpanan sukarela

Menurut UU no. 25 / 1992
Koperasi CU Celesta mendapatkan modal dari modal sendiri (equity capital) yang mendapatkan modalnya dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela dari anggotanya.

BAB IX EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Efek-efek Ekonomis Koperasi

Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi pasti memperhitungkan untung atau tidaknya dana-dana dan simpanan yang telah diberikan. Koperasi CU Celesta ini memberikan keuntungan juga manfaat yang dibutuhkan oleh anggota sekaligus pengurus koperasi.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Keberhasilan koperasi yang diberikan oleh kekuatan anggota maka keterlibatan anggota dikoperasi sangat penting. Sehingga laba bukanlah satu-satunya yang dicari oleh koperasi melainkan pelayanan yang diberikan koperasi untuk anggotanya.

BAB X EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

Efisiensi  Perusahaan Koperasi

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.  Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2.  Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

Di lihat dari jenis manfaat ekonomi, menurut saya Koperasi CU Celesta termsuk pada Manfaat Ekonomi Tidak Langsung, karena  manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota tidak pada saat  dilakukannya  transaksi, tetapi di peroleh setelah berakhirnya suatu periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Koperasi CU Celesta  adalah  koperasi  kegiatannya serba usaha maka manfaat ekonomi dapat dihitung dengan cara :

MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.

Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %

1.  Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
Jika SHUkx adalah 1.000.000 maka
PPK = 1.000.000 x 100%

2.  Modal koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHUsebesar Rp…..
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan lababersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.  Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapatdijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.  Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda denganlaporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secaraumum laporan keuangan keuangan meliputi :

1.  Neraca adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut.
2.  Perhitungan hasil usaha (income statement) merupakan sesuatu yang utama bagi perusahaan terkait ukuran pendapatan
3.  Laporan arus kas (cash flow) adalah suatu laporan keuangan yang berisikan pengaruh kas dari kegiatan operasi, kegiatan transaksi investasi dan kegiatan transaksi pembiayaan/pendanaan serta kenaikan atau penurunan bersih dalam kas suatu perusahaan selama satu periode.
4.  Catatan atas laporan keuangan adalah catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke akhir laporan keuangan untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca dengan informasi lebih lanjut.

BAB XI PERANAN KOPERASI

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1.  Pasar  dengan  persaingan  sempurna (perfect competitive market).
2.  Pasar dengan  persaingan  tak  sempurna (imperfect competitive market) , yaitu : Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

Menurut saya Koperasi CU Celesta masuk pada dalam bentuk pasar persaingan tak  sempurna, karena memiliki ciri ciri:
1.  Banyak operator atau pengusaha dari suatu jasa yang beragam
2.  jasa yang dihasilkan tidak homogen
3.  Ada jasa substitusinya
4.  Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
5.  Harga jasa tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan operatornya

BAB XII PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

      Sumber sumber :
      2.  Bahan ajar dosen Universitas Gunadarma







Kamis, 12 November 2015

RAIH KEUNTUNGAN DI KOPERASI CU CELESTA


Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Koperasi cu celesta merupakan suatu badan usaha karena:

·         Koperasi cu celesta adalah koperasi yang tunduk kepada kaidah atau prinsip ekonomi yang berlaku
·         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
·         Sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

Tujuan  koperasi cu celesta yaitu menyejahterakan anggotanya melalui prinsip-prinsip:
  •  asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  •  asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  •  asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).


Fungsi Laba koperasi CU ELESTA

Laba yang didapat oleh koperasi cu celesta berasal dari kegiatan koperasi yang hasilnya akan dibagi kepada para anggota sesuai dengan perhitungan koperasi cu celesta.

Kegiatan Usaha koperasi cu celesta:

         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
         Memberikan pelayanan untuk masyarakat


Permodalan Koperasi

         Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


SHU CU CELESTA
SHU cu celesta didapat dari hasil laba kegiatan koperasi yang akan dibagikan kepada anggota dengan perhitungan dari koperasi cu celesta
Rumus SHU:
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

G. Terry mendefinisikan bahwa:

“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”. Jadi, dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa manajemen koperasi adalah suatu proses untuk membangun koperasi untuk mencapai tujuan dengan cara bersama-sama.



Rapat Anggota CU CELESTA

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam koperasi CU CELESTA karena segala keputusan diambil dari rapat anggota dan berdasarkan kesepakatan dalam rapat anggota tersebut.  Rapat anggota cu celesta adalah menetapkan:
         Anggaran dasar
         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
         Pembagian SHU
         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus CU CELESTA

Pengurus cu celesta merupakan orang-orang yang menentukan berhasil atau tidaknya koperasi. Tugas dari pengurus yaitu memimpin organisasi dan usaha koperasi cu celesta sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Selain itu pengurus juga berfungsi sebagai berikut:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi


Pengawas CU CELESTA

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer CU CELESTA

            Manajer CU CELESTA bertugas untuk menggerakan atau mengatur segala kegiatan koperasi untuk memajukan tujuan bersama dengan cara pengorganisasian didalam koperasi tersebut.

Kesimpulan:
Koperasi CU celesta adalah suatu badan usaha terpercaya yang berazaskan kekeluargaan yang memiliki suatu tujuan untuk menyejahterakan anggotanya melalui pembagian SHU, memberikan pinjaman, dan lain-lain. Koperasi ini juga mempunyai fungsi laba yang nantinya akan dibagikan kepada para anggota.  Modal koperasi cu celesta dibagi menjadi dua bagian.  Pembagian SHU dalam koperasi dihitung berdasarkan rumus shu. Manajemen di koperasi cu celesta juga mempunyai jabatan masing-masing, jabatan tertinggi yaitu rapat anggota selain rapat anggota ada pula, pengurus, pengawas, dan manajer yang pempunyai tugas dan kewajiban masing-masing.

Referensi:

AYO GABUNG DI KOPERASI CU CELESTA



Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Koperasi cu celesta merupakan suatu badan usaha karena:

·         Koperasi cu celesta adalah koperasi yang tunduk kepada kaidah atau prinsip ekonomi yang berlaku
·         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
·         Sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

Tujuan  koperasi cu celesta yaitu menyejahterakan anggotanya melalui prinsip-prinsip:
  •  asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  •  asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  •  asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).


Fungsi Laba koperasi CU ELESTA

Laba yang didapat oleh koperasi cu celesta berasal dari kegiatan koperasi yang hasilnya akan dibagi kepada para anggota sesuai dengan perhitungan koperasi cu celesta.

Kegiatan Usaha koperasi cu celesta:

         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
         Memberikan pelayanan untuk masyarakat


Permodalan Koperasi

         Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


SHU CU CELESTA
SHU cu celesta didapat dari hasil laba kegiatan koperasi yang akan dibagikan kepada anggota dengan perhitungan dari koperasi cu celesta
Rumus SHU:
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

G. Terry mendefinisikan bahwa:

“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”. Jadi, dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa manajemen koperasi adalah suatu proses untuk membangun koperasi untuk mencapai tujuan dengan cara bersama-sama.



Rapat Anggota CU CELESTA

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam koperasi CU CELESTA karena segala keputusan diambil dari rapat anggota dan berdasarkan kesepakatan dalam rapat anggota tersebut.  Rapat anggota cu celesta adalah menetapkan:
         Anggaran dasar
         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
         Pembagian SHU
         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus CU CELESTA

Pengurus cu celesta merupakan orang-orang yang menentukan berhasil atau tidaknya koperasi. Tugas dari pengurus yaitu memimpin organisasi dan usaha koperasi cu celesta sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Selain itu pengurus juga berfungsi sebagai berikut:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi


Pengawas CU CELESTA

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer CU CELESTA

            Manajer CU CELESTA bertugas untuk menggerakan atau mengatur segala kegiatan koperasi untuk memajukan tujuan bersama dengan cara pengorganisasian didalam koperasi tersebut.

Kesimpulan:
Koperasi CU celesta adalah suatu badan usaha terpercaya yang berazaskan kekeluargaan yang memiliki suatu tujuan untuk menyejahterakan anggotanya melalui pembagian SHU, memberikan pinjaman, dan lain-lain. Koperasi ini juga mempunyai fungsi laba yang nantinya akan dibagikan kepada para anggota.  Modal koperasi cu celesta dibagi menjadi dua bagian.  Pembagian SHU dalam koperasi dihitung berdasarkan rumus shu. Manajemen di koperasi cu celesta juga mempunyai jabatan masing-masing, jabatan tertinggi yaitu rapat anggota selain rapat anggota ada pula, pengurus, pengawas, dan manajer yang pempunyai tugas dan kewajiban masing-masing.

Referensi: