Nama kelompok 10:
Brilian bagastama (22214228)
Johannes Alberto (25214683)
Pretty Elsana Dosmauli (28214503)
Wytria Atikah Sari (2C214339)
Kelas: 2EB14
Kasus Inul
Vista vs KCI
Kasus pelanggaran HAKI di Indonesia
belakangan ini semakin meningkat. Salah satu yang cukup menyita perhatian
adalah kasus antara pihak Inul Vista dengan KCI perihal melanggar hak cipta
dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan
pencipta lagu.
YKCI adalah pemegang hak cipta dari
2.636 para pencipta lagu Indonesia dengan karya sebanyak 130 ribu lagu. Selain
menjadi pemegang hak cipta para pencipta lagu Indonesia, YKCI juga
mendapat Reciprocal Agreement olehInternational Confederation of
Societies of Authors and Composers (CISAC) yang berkedudukan di Paris.
Atas hal tersebut, YKCI mendapat hak untuk mengelola sebanyak 10 juta lagu
asing dari buah karya 2 juta pencipta lagu asing yang bergabung di ISAC.
Sebagai pemegang hak cipta, YKCI
mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang
menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk
yang dikelola Vizta Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi
diperdengarkan. Tempat karaoke wajib membayar royalti sesuai UU No.19 tahun 2002.
Inul Vista dituding melanggar hak
cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49
ayat 1 dan Undang-Undang nomor19 Tahun 2002, “bahwa perkembangan di bidang
perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga
memerlukanpeningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan
tetapmemperhatikan kepentingan masyarakat luas”
Sebenarnya, ini bukan kali pertama
karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah
mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT
Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta.
Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5
triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang
berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan
Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pihak KCI sebelumnya telah mengajukan
gugatan pada tanggal 8 agustus 2014. Dalam kasus ini pihak KCI menuding pihak
Inul Vista hanya membayar royalty sebesar 5.500.000/outlet/tahun, bahkan
kemudian turun menjadi 3.500.000/outlet/tahun. Padahal sebenarnya YKCI
mengatakan harga standard yang ditetapkan oleh CISAC sebesar
720.000/ruangan/tahun.
Ditengah tuntutan yang dilayangkan
oleh pihak KCI pihak Inul Vista justru mengajukan gugatan balik. Kuasa hukum
Inul Vizta Karaoke, Anthony LP Hutapea menolak dikatakan kliennya membayar
royalti secara tidak layak. Soalnya, angka Rp3,5 juta tersebut ditetapkan YKCI
sendiri. Kala itu, YKCI mengatakan harga standar yang ditetapkan oleh CISAC
sebesar Rp720 ribu/ruangan/tahun belum dapat diterapkan di Indonesia mengingat
keadaan ekonomi pelaku usaha Indonesia berbeda dengan kemampuan pengusaha luar
negeri. Juga, bisnis karaoke masih berkembang di Indonesia.
Atas hal tersebut, para pihak sepakat
menentukan royalti sebesar Rp720 ribu per/kamar/tahun dipotong 40% sehingga
menjadi Rp3,5 juta per tahun. Apalagi, angka Rp3,5 juta yang sudah ditetapkan
penggugat lebih besar daripada biaya royalti yang ditetapkan lembaga pemungut
royalti lainnya, seperti Royal Musik Indonesia dan Wahana Musik Indonesia yang
hanya berkisar Rp2,5 juta/tahun. Dengan mengubah pembayaran royalti menjadi
Rp720 ribu/ruangan/tahun tanpa kesepakatan bersama, Anthony menilai tindakan
YKCI adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Namun setelah tarik ulur di pengadilan
beberapa bulan terakhir ini, akhirnya Inul Daratista selaku pemilik tempat
karaoke Inul Vista dan Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai wadah bagi pencipta
lagu di Indonesia berdamai. Kesepakatan dan kesepahaman Inul Daratista dan KCI
ini dilakukan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat (8/7).
“Ini adalah catatan emas bagi
perjalanan industri musik Indonesia. Komunikasi kultural dan perdamaian.
Apalagi menjelang bulan puasa. Kami lakukan kajian dan koreksi,” kata Dharma
Oratmangun, Ketua Umum KCI.
“Kami sudah ketemu pihak Inul Vista.
Lakukan pembicaraan yang sangat intens. Hari ini kesepakatan. Sepakati hal-hal
yang kami anggap memiliki dampak positif terhadap industri musik Indonesia,”
lanjutnya.
Baik Inul maupun Dharma berkeyakinan
bahwa tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan. Akhirnya mereka
menyelesaikan masalah ini dengan bijak. Beberapa poin telah mereka sepakati.
“Seluruh permasalahan hukum, di
pengadilan akan kami hentikan. Karena udah anggap selesai, ada kesepakatan
damai,” tutur Dharma.
KCI pun menyatakan bahwa 2.639
pencipta lagu yang tergabung dalam KCI tetap mendukung Inul. Pembagian royalti
rencananya akan dilakukan beberapa hari ke depan.
“KCI dalam minggu depan akan mulai
melakukan pembagian royalti kepada para pencipta lagu. Karena ini kami lakukan
untuk memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para
pencipta lagu di Indonesia,” tandasnya.
Analisis :
Dalam kasus ini kita dapat melihat
bagaimana pentingnya suatu Undang-Undang tentang HAKI diterapkan untuk
melindungi para pekerja industri kreatif di Indonesia.
Menurut kami dalam kasus Inul Vista
dengan pihak KCI kita dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga yaitu,
bagaimana kita tetap dapat menghargai karya orang-orang dalam industri kreatif
di Negeri ini. Karena jika kita kurang menghargai kerja keras orang-orang dalam
industri kreatif di Negeri ini bagaimana mungkin industri kreatif di Negeri
kita ini dapat bersaing dengan industri kreatif di mancanegara ?
Bisa anda bayangkan bagaimana akan
berkurangnya orang-orang kreatif yang ingin membagi hasil karya mereka di
Indonesia jika Undang-Undang tentang HAKI hanya dijadikan suatu pajangan saja.
Dalam kasus ini penting juga kita
melihat pentingnya komunikasi dan musyawarah dalam memecahkan sebuah masalah,
karena kami pikir sesama pekerja di industri musik tentunya harus ada rasa
saling menghargai satu sama lain dan juga rasa membangun satu sama lain.
Sekecil apapun pengaruhnya tentu setiap orang di industri kreatif di Indonesia
mempunya tanggung jawab untuk membangun industri kreatif ini.
“Kita dapat mengerti betapa mahalnya
kreativitas ketika kita menyadari betapa sulitnya berpikir hal yang berbeda dan
luar biasa ditengah banyaknya karya yang telah tercipta di dunia ini”
Sumber: