KATA PENGANTAR
Terima
kasih kepada Allah SWT yg telah memberikan kelancaran sehingga saya bias membuat
tugas softskill ini. Dalam tugas analisis
koperasi ini saya mengabil sampel dari koperasi kredit (CU) CELESTA. Semoga dengan adanya tugas ini, pembaca dapat
mengetahui secara lebih dalam tentang koperasi kredit (CU). Sekian dari saya mohon maaf jika ada kesalahan
dalam tugas ini.
BAB 1 KONSEP
ALIRAN DAN PRINSIP KOPERASI
Koperasi kredit adalah badan usaha yang
dimiliki oleh sekumpulanorang dalam suatunikatan pemersatu, yang bersepakat
menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di
antara sesame mereka dengan bunga yang layak, serta untuk tujuan produktif dan untuk
mempermudah pengertian definisi yang panjang itu, dapat diperjelas
dengan
uraian sebagai berikut:
-
Badan usaha, dalam UU No. 25/1992, Koperasi ditegaskan merupakan
badan
usaha. Memang Koperasi Kredit adalah suatu usaha, dengan ciri khas
pemiliknya
adalah anggota-anggota itu sendiri. Karena itu, Koperasi Kredit harus
dikelola
dengan memperhatikan kaidah-kaidah ekonomi tanpa melupakan tujuan
dibentuknya
usaha itu oleh kelompok pemiliknya. Anggota-anggotanya harus
memahami
bahwa mereka perlu mendukung kemajuan Koperasi Kredit sebagai
badan
usaha.
-
Yang dimiliki sekumpulan orang; pria dan wanita dan yang
berjumlah
sekurang-kurangnya 20 orang menurut UU No. 25/1992, yang nantinya
akan:
a)
Menjadi
para pemilik Kopdit itu sendiri;
b)
Menjadi
pelaksana Kopdit itu sendiri;
c)
Menjadi
pengawas pelaksana kopdit itu sendiri;
d)
Menjadi
pengguna jasa
Jadi, dari pernyataan diatas dapat
disimpulkan bahwa koperasi kredit :
1.
adalah sebuah badan usaha milik bersama.
2.
anggota merupakan pelaksana, pengawas dan pengguna jasa itu sendiri.
Konsep
koperasi cu celesta
Konsep koperasi cu celesta adalah
koperasi kredit dengan Konsep koperasi barat yaitu
Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Aliran
koperasi CU CELESTA:
I.
Menurut
paul Hubert casselman
Aliran koperasi cu celesta adalah Aliran
Persemakmuran (Commonwealth), karena:
- Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat.
II.
Menurut
E.D damanik
Aliran
koperasi CU celesta adalah Cooperative Commonwealth School, yaitu Aliran ini
merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
Sejarah
lahirnya CU CELESTA
Bediri pada tanggal 15 Juli 2010,
Awalnya bediri di St,Markus Depok timur tepatnya di Jln Kerinci. Diwilayah
depok banyak koperasi yg sering kita jumpai, Namun kehadiran dari
koperasi-koperasi tsb jauh dari harapan masyarakat, bahkan ada yang tidak mencerminkan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi -koperasi yang berlaku secara umum,
selain hal tsb banyak juga masyrakt-masyrakat yang terjepit dan terlilit dalam
hitung piutang yang menyebabkan kesengsaraan, maka 18 Sahabat dari Depok timur
yang telah mengikuti Pelatihan Dasar Manajemen Koperasi Kredit (PMDK) mengajak
masyakat sekitar dalam berpartisipasi untuk mendirikan Koperasi Kredit ( Credit
Union ), Maka dibentuklah CU Cemara Lestari. Awalnya CU Celesta dibentuk di
areal gereja St.Markus, dan dibeberapa rumah anggota, dan sempat menyewa
ruangan di Dian 2000, tepatny di Jln. Tole Iskandar no.61, tetapi pada tahun
2008 CU Celesta telah membeli tanah seluas 144M2, dan membangun gedung seluas
80M2 di Jalan Tole Iskandar No 61.
BAB 2 PENGERTIAN
DAN PRINSIP CU
Koperasi keredit dirumuskan olehWorld
Council of Credit Unions (WOCCU) sebagai berikut: koperasi jasa keuangan
bertujuan tidak mencari keuntungan, kepemilikannnya dimiliki anggota,
menyelenggarakan tabungan, pinjaman dan pelayanan keuangan lainnya kepada para
anggotanya. Keanggotaan Credit Union berdasarkan pada ikatan kebersamaan,
merupakan sebuah pertalian hubungan antara penabung dan peminjam yang sama-sama
menjadi anggota komunitas organisasi, lembaga keagamaan atau kesatuan tempat
kerja tertentu. Credit Union mengumpulkan simpanan tabungan dan saham para
Anggotanya untuk mendanai pinjamannya daripada menggantungkan diri pada sumber
keuangan dari luar. Anggota mendapat keuntungan sebagai pemilik Credit Union
dari balas jasa simpanan yang tinggi, balas jasa pinjaman yang lebih rendah dan
dengan rerata biaya yang lebih sedikit)
Koperasi adalah suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang,
badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi –
fungsi, CU CELESTA sangat berkaitan dengan fungsi fungsi tersebut:
•
Fungsi Sosial
Adanya
dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota seperti baksos
•
Fungsi Ekonomi
SHU
Atau Sisa Hasil Usaha didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan
koperasi tersebut.
•
Fungsi Etika
CU
CELESTA bersifat kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Pengertian
Koperasi
Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
•Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia :
•Koperasi
adalah badan usaha
•Koperasi
adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
•Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
•Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
•Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2.
.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3.
.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Koperasi
CU CELESTA juga mempunyai visi dan misi berdasarkan pasal tersebut, yaitu:
1.
VISI :
Kopdit
Celesta ( Cemara Lestari ) adalah lembaga keuangan terpercaya sahabat
masyarakat Depok, dan sekitarnya, dikelola secara profesional berlandaskan
nilai-nilai dan prinsip koperasi serta ramah dalam pelayanan.
2.
MISI:
Mengajak
sebanyak mungkin masyarakat Depok dan sekitarnya, menjadi anggota Kopdit Celesta
guna mewujudkan ketangguhan ekonomi bersama melalui :
•
Pelayanan simpan uang dengan aman berbunga kompetitif
•
Pelayanan pinjaman uang dengan mudah, cepat dan bunga terjangkau
•
Pelayanan konsultasi keuangan.
Prinsip
- Prinsip Koperasi CU CELESTA:
- asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
BAB 3 ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk
setruktur organisasi CU CELESTA
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Rapat
anggota mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memilih pengurus koperasi, manajer,
dan unit-unit lainnya. Anggota memberi
komando untuk rapat anggota selanjutnya hasil tersebut dikomando oleh pengurus
dengan pembinaan dari Pembina koperasi dan pengawasan oleh pengawas
koperasi. Setelah dibina dan diawasi,
hasil tersebut selanjutnya di komando kepada manajer dan tahap terakhir manajer
mengomando kepada unit-unit usaha yang melayankan anggota.
SUMBER:
2.
http://alexandercharliethings.blogspot.co.id/2011/10/koperasi-kredit-cu-cemara-lestari.html (pendiri CU CELESTA)
3.
http://www.woccu.org/about/creditunion
.
